Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).karier profesional

Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada hari ...